Tampilkan postingan dengan label 4. Price. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 4. Price. Tampilkan semua postingan

Harga Sembako 2010 Relatif Tinggi

Harga Sembako 2010 Relatif Tinggi

image
Semarang, CyberNews. Pada awal 2010 kenaikan beberapa komoditas sembako terjadi hampir bersamaan. Kenaikan drastis yang terjadi pada gula, minyak goreng, dan beras hingga pekan terakhir Januari belum mengalami perubahan berarti. Selain itu, kelangkaan cabai juga menjadikan harga cabai naik. Sehingga bila dibandingkan 2009 lalu, harga sembako 2010 ini relatif tinggi.
Kenaikan gula yang dipicu kenaikan harga gula dunia pada akhir 2009 ini, pada pekan terakhir Januari mulai turun menjadi Rp 10.500/kg. Namun harga ini masih lebih mahal dari harga rata-rata tahun 2009 yang masih dibawah Rp 10..500/kg. Sementara harga minyak goreng yang melonjak tajam pada awal tahun kini mulai turun menjadi Rp 8.000/kg untuk minyak kualitas II dan Rp 8.700/kg untuk kualitas I. Harga tersebut juga masih lebih mahal dibandingkan harga tahun lalu.
Hal yang sama juga terjadi pada komoditi beras, dimana sejak terbitnya Inpres No. 7/2009 tentang Kebijakan Perberasan 2010, hingga kemarin, Minggu (24/1), harga beras di kota Semarang masih tinggi. Selain karena inpres yang menyebutkan bahwa Harga pembelian pemerintah (HPP) naik 10% mulai awal bulan ini, kenaikan harga beras juga dikarenakan musim tanam yang sedang berlangsung.
Dalam menyiasati kenaikan ini, konsumen memilih membeli beras dengan harga termurah meski beras yabg didapat merupakan beras kualitas terburuk. Suranti (40), salah satu pedagang beras mengaku bahwa kebanyakan pelanggannya membeli beras termurah. "Yang paling laku yang harga Rp 6.000-an, terutama bagi pemilik warung makan. Sehingga mereka tidak banyak ruginya," ujarnya, Minggu (24/1).

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/01/24/45256/Harga-Sembako

Proses terbentuknya harga

Macam-macam harga yang ditetapkan pemerintah
Mekanisme pasar terjadi berbeda dalam kegiatan jual beli, menjadikan pembentukan harga pasar yang disepakati berbeda-beda pula. Terkadang harga yang terbentuk berakibat merugikan konsumen atau merugikan produsen, karenanya campur tangan pemerintah dalam batas-batas tertentu diperlukan. Hal tersebut dimaksudkan harga yang tercapai tidak merugikan produsen maupun konsumen, sehingga roda ekonomi tetap berjalan. Bentuk campur tangan pemerintah tersebut adalah melalui penetapan harga eceran tertinggi, penetapan harga terendah, pajak atau melalui subsidi.

Bagaimana pengaruh campurtangan pemerintah terhadap pembentukan harga di pasar, akan kita lihat pada uraian berikut.

Pada kesempatan ini yang kita bahas, terfokus pada macam-macam harga yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu :
  1. Harga tertinggi / maksimum
    Harga eceran tertinggi (ceiling price), adalah harga tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Dimana pemerintah menetapkan harga maksimum suatu barang. Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga eceran tertinggi di Indonesia seperti harga obat-obatan di apotek, tarif kereta api, tiket bus kota, tarif taksi per kilometer atau harga tiket pesawat terbang.
    Perhatikan tabel berikut ini!
    Permintaan dan Penawaran dengan Penetapan harga eceran tertinggi
    Pada harga tiket bus antarkota
    Misal harga tiket bus antarkota pada awalnya adalah Rp. 36.000,00. Kuantitas yang diperjualbelikan dipasar adalah sebanyak 580 tempat duduk. Selanjutnya pemerintah menetapkan harga tertinggi pada tiket bus antarkota sebesar Rp. 32.000,00. Pada tingkat harga ini kuantitas yang diminta oleh konsumen meningkat menjadi 660 tempat duduk, namun tempat duduk yang ditawarkan hanya 460. Oleh karena itu, terdapat kelebihan permintaan sebesar 200 tempat duduk. Untuk mengatasi kelebihan pemintaan ini, pemerintah melakukan penambahan jumlah bis yang beroperasi.

    Adanya penetapan harga eceran tertinggi menyebabkan kelebihan permintaan, yang dapat diatasi dengan impor atau usaha-usaha lain terkait peningkatan produksi / layanan jasa. Harga eceran tertinggi bertujuan untuk mencapai tingkat harga yang tidak merugikan produsen maupun konsumen. Dari uraian tersebut penetapan harga eceran tertinggi akan memberikan pengaruh pada menurunnya harga pasar, tercipta kelebihan permintaan atau kekurangan penawaran, menurunkan kuantitas yang diperjualbelikan, dan menurunkan penerimaan produsen.
  2. Harga terendah / minimum
    Harga eceran terendah (floor price) adalah harga terendah yan ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melindungi produsen. Dimana pemerintah menetapan harga terendah khususnya pada komoditas-komoditas tertentu. Misalnya pemerintah menetapkan harga terendah pembelian gabah kering dari para petani. Para pembeli (umumnya para tengkulak) tidak diperbolehkan membeli gabah di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.
    Perhatikan tabel berikut ini!
    Permintaan dan Penawaran dengan Penetapan harga eceran terendah
    Pada harga gabah kering
    Misal harga gabah kering per kilo pada awalnya adalah Rp. 4.000,00 kuantitas yang diperjualbelikan di pasar adalah 1800 kg. Pemerintah menetapkan harga pembelian terendah sebesar Rp. 5.000,00. Pada tingkat harga ini, kuantitas yang ditawarkan produsen meningkat menjadi 2000 kg, namun kuantitas yang diminta oleh konsumen hanya 1700 kg. Oleh karena itu, terdapat kelebihan penawaran (excess supply) sebesar 300 kg. Untuk mengatasi kelebihan penawaran tersebut, pemerintah biasanya melakukan pembelian langsung kepada para petani.

    Dari uraian tersebut penetapan harga terendah akan memberikan pengaruh pada menaiknya harga pasar, menciptakan kelebihan penawaran, menurunkan kuantitas yang diperjualbelikan, menaiknya atau menurunnya penerimaan produsen.

Cara / Teknik / Metode Penetapan Harga Produk

1. Pendekatan Permintaan dan Penawaran (supply demand approach)
Dari tingkat permintaan dan penawaran yang ada ditentukan harga keseimbangan (equilibrium price) dengan cara mencari harga yang mampu dibayar konsumen dan harga yang diterima produsen sehingga terbentuk jumlah yang diminta sama dengan jumlah yang ditawarkan.
2. Pendekatan Biaya (cost oriented approach)
Menentukan harga dengan cara menghitung biaya yang dikeluarkan produsen dengan tingkat keuntungan yang diinginkan baik dengan markup pricing dan break even analysis.
3. Pendekatan Pasar (market approach)
Merumuskan harga untuk produk yang dipasarkan dengan cara menghitung variabel-variabel yang mempengaruhi pasar dan harga seperti situasi dan kondisi politik, persaingan, sosial budaya, dan lain-lain.

Tujuan Penetapan Harga

1. Mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
Dengan menetapkan harga yang kompetitif maka perusahaan akan mendulang untung yang optimal.
2. Mempertahankan perusahaan
Dari marjin keuntungan yang didapat perusahaan akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Contoh : untuk gaji/upah karyawan, untuk bayar tagihan listrik, tagihan air bawah tanah, pembelian bahan baku, biaya transportasi, dan lain sebagainya.
3. Menggapai ROI (Return on Investment)
Perusahaan pasti menginginkan balik modal dari investasi yang ditanam pada perusahaan sehingga penetapan harga yang tepat akan mempercepat tercapainya modal kembali / roi.
4. Menguasai Pangsa Pasar
Dengan menetapkan harga rendah dibandingkan produk pesaing, dapat mengalihkan perhatian konsumen dari produk kompetitor yang ada di pasaran.
5. Mempertahankan status quo
Ketika perusahaan memiliki pasar tersendiri, maka perlu adanya pengaturan harga yang tepat agar dapat tetap mempertahankan pangsa pasar yang ada.

Definisi / Pengertian Harga (Price)

Harga merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk karena harga adalah satu dari empat bauran pemasaran / marketing mix (4P = product, price, place, promotion / produk, harga, distribusi, promosi). Harga adalah suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa yang dinyatakan dalam satuan moneter.
Harga merupakan salah satu penentu keberhasilan suatu perusahaan karena harga menentukan seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh perusahaan dari penjualan produknya baik berupa barang maupun jasa.
Menetapkan harga terlalu tinggi akan menyebabkan penjualan akan menurun, namun jika harga terlalu rendah akan mengurangi keuntungan yang dapat diperoleh organisasi perusahaan.